
Anambas, – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi melaksanakan penyerahan tahap dua (P-21) terhadap dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Rabu (26/2/2025).
Kajari Anambas Budhi Purwanto SH MH, melalui Kasi Intel Bambang menjelaskan, Proses ini berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh Jaksa Penuntut Umum, ungkapnya.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Baban Subhan, A. MK (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Johan Intan (selaku Penyedia).
Masih kata Bambang, Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan puskesmas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114 (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah), katanya.
Setelah tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa dalam waktu dekat, kedua berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
(FD/lancangkuningnews.com)















