
Tanjungpinang – sehubungan dengan adanya isu nasional tentang kajian penerapan terhadap Dominus Litis, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Kota Tanjung Pinang, Suharjo SH, menolak tegas konsep dominus litis yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Menurutnya, konsep tersebut berpotensi memonopoli kewenangan penyidikan dan penyelidikan, serta mengabaikan peran hakim dalam menentukan keadilan.
“Selama ini, proses penyidikan dan penyelidikan sudah berjalan di bawah kewenangan Polri dan Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika konsep ini diterapkan, dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana,” ujar Suhardi.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mempertimbangkan kembali penerapan asas dominus litis demi menjaga prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.















