Anambas, Lancangkuningnews.com – Maraknya peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal di Kecamatan Jemaja menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Minuman keras berbagai merek dilaporkan dijual bebas tanpa izin, baik di sejumlah tempat hiburan malam maupun di rumah warga, tanpa pengawasan resmi. Kejadian ini kembali mencuat pada Senin (24/11/2025).
Ketua LAM Kecamatan Jemaja, Ubai Dillah, menyampaikan kekecewaannya saat ditemui di kediamannya. Ia menilai praktik tersebut sangat meresahkan, terutama bagi generasi muda di Pulau Jemaja.
“Saya sangat tidak setuju karena ini merusak generasi anak-anak muda. Efeknya hanya membuat ‘happy’ sesaat, tetapi merusak mental, moral, dan kesehatan. Dari sisi agama, ini jelas melanggar karena termasuk barang haram,” tegasnya.
Ubai mendesak pihak kecamatan, kepolisian, serta Polsek Jemaja untuk segera bertindak tegas terhadap oknum penjual mikol ilegal maupun pemilik kafe yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Semoga masalah ini segera ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan lebih besar di kemudian hari,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol ilegal di Jemaja. (Fn)















