Anambas, lancangkuningnews.com – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria, memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat soal layanan dan sistem tagihan yang dinilai membingungkan.
Menurutnya, persoalan yang terjadi hanyalah kesalahpahaman karena staf yang menangani saat itu sedang mengalami kondisi tidak sehat.
“Memang terjadi miskomunikasi. Staf saya yang menjelaskan waktu itu sedang sakit dan dirawat di rumah sakit,” kata Dewi Ria saat ditemui, Sabtu (12/4/2025).
Dewi Ria mengaku terkejut saat mengetahui stafnya menjelaskan kepada peserta BPJS tidak disampaikan secara utuh, khususnya terkait tagihan iuran.
“Saya lihat isi percakapan staf saya dengan Pak Tengku, memang ada dua tagihan untuk bulan Maret dan April. Tapi tidak ada tagihan yang menggulung atau akumulasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem layanan BPJS Kesehatan Anambas sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
“Pak Tengku adalah peserta BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka, perhitungan iurannya 5 persen dari UMK. Berbeda dengan peserta mandiri, istri dan tiga anaknya tidak otomatis ditanggung,” terangnya.
Selain itu, Dewi menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan transparansi dan mencegah adanya praktik pungli.
“Pembayaran iuran wajib lewat virtual account. BPJS Kesehatan tidak menerima pembayaran tunai. Sistem ini bergotong royong, di mana iuran peserta sehat digunakan untuk peserta yang sedang sakit,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Dewi Ria berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan di BPJS Kesehatan Anambas.
“Fasilitas kesehatan untuk peserta BPJS harus baik, tanpa perbedaan dengan pasien umum. Klaim juga kami bayarkan tepat waktu. Kami mohon dukungan semua pihak untuk suksesnya program JKN,” tutupnya. (FD)















