
Tanjungpinang, 21/06/2024 – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sudirmanto pada hari Jumat, 21 Juni 2024. Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Natuna.
Sudirmanto, yang terbukti bersalah berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp. 5.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Eksekusi berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Sudirmanto dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA untuk menjalani hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rein Lesmana Musri, S.H., menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.















