Kejari Inhil Tetapkan Kepala Desa Nyiur Permai sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2024

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 703

Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, berinisial MI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil pada Kamis (12/2/2026), setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, SH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Sugito.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 12 (dua belas) kali sepanjang Tahun Anggaran 2024 tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana prosedur yang berlaku.

SPP tersebut diduga baru dibuat secara kolektif pada Desember 2024 bersama bendahara dan sekretaris desa untuk melengkapi administrasi pada akhir tahun anggaran.

Selain itu, tersangka juga diduga mengelola langsung dana desa yang telah dicairkan tanpa menyerahkannya kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 408.573.867.

Kejari Inhil menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Thonk)

Berita Terkait

Ketua DPRD Inhil Dukung Lapangan Tembak Arisman Zakaria untuk Pembinaan Atlet
Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Inhil
Iwan Taruna Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI Tahun 2026
Sekda Tantawi Jauhari Wakili Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026
DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Puncak Hari Anak Nasional 2026

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Ketua DPRD Inhil Dukung Lapangan Tembak Arisman Zakaria untuk Pembinaan Atlet

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Inhil

Selasa, 29 September 2026 - 18:24 WIB

Iwan Taruna Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Selasa, 29 September 2026 - 00:22 WIB

Sekda Tantawi Jauhari Wakili Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026

Selasa, 29 September 2026 - 00:17 WIB

DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru