TEMBILAHAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tantawi Jauhari, mewakili Bupati Inhil menghadiri dan menyampaikan penjelasan Bupati dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Inhil Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, Asmadi, tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna bersama 25 anggota DPRD. Agenda rapat membahas penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Tantawi menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah serta kebijakan pemerintah yang muncul setelah APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
Sejumlah hal menjadi dasar penyesuaian tersebut, di antaranya perubahan penganggaran Dana Desa sesuai regulasi terbaru, dukungan pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemenuhan belanja wajib dan earmark, pergeseran anggaran untuk optimalisasi program dan kegiatan, serta hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD diarahkan agar sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tantawi saat membacakan sambutan Bupati Inhil.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Inhil juga membuka ruang pembahasan bersama DPRD agar setiap penyesuaian dalam Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara tepat, efektif dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tantawi menegaskan, dukungan dan kerja sama DPRD sangat diperlukan dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan pembahasan dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan sesuai jadwal,” katanya.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. (Thonk)















