Ki
Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menggelar penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Jaga Desa” di Desa Batu Berapit dan Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Sabtu (19/4/2024).
Mengusung tema “ pemahaman aparat desa dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Kepala Kejari Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Bambang Wiratdany, S.H., menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah awal pencegahan korupsi dana desa dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Ini upaya kita mewujudkan good governance dan clear government di desa. Jangan takut berkoordinasi dengan Kejari, kami siap membantu dan menerima konsultasi dari para kepala desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kami juga menyerahkan secara simbolis 20 buku hukum kepada Desa Batu Berapit dan Desa Landak. Buku tersebut berisi catatan peran aparat penegak hukum dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa, kata Bambang.
Kami berharap, melalui program ini, para kepala desa semakin memahami pentingnya akuntabilitas serta dapat menghindari penyimpangan dalam penggunaan dana desa. (FD)















