Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 22 Mei 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma, S.H., mewakili Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten I Pemerintahan Setda Anambas Akmaruzzaman, Kepala Bakesbangpol Herry Fahkrizal, Kepala Dinsos Usman, Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Al Fajri, perwakilan Dinkes Muswandar, serta awak media se-Kepulauan Anambas.
Sebanyak 14 jenis barang bukti dari perkara sepanjang 2024 hingga 2025 dimusnahkan. Di antaranya 0,15 gram sabu (sisa 0,089 gram), senjata tajam, pakaian, handphone, dompet, kartu ATM, dan bekas kotak rokok.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, sementara barang bukti lainnya dipotong atau dibakar.
“Pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejari Anambas. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan:
- Sabu 0,15 gram (dilarutkan)
- 1 parang, 1 handphone (dipotong)
- 10 kaos, 1 sweater, 8 celana panjang, 10 celana dalam, 1 celana kulot, 4 bra, 1 kain sarung, 1 kotak rokok, 3 celana pendek, 1 dompet, dan 1 kartu ATM (dibakar). (Fen)















