Kejaksaan Negeri Anambas Kedepankan Pendekatan Humanis Lewat Keadilan Restoratif

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Anambas Kedepankan Pendekatan Humanis Lewat Keadilan Restoratif (photo/dok)

Kejaksaan Negeri Anambas Kedepankan Pendekatan Humanis Lewat Keadilan Restoratif (photo/dok)

Views: 698

ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Jumat (22/5/2026).

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran.

Sebelumnya, Jaksa Fasilitator Kejari Kepulauan Anambas telah melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif.

Setelah proses perdamaian berlangsung, Kejari Kepulauan Anambas kemudian melakukan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.

Persetujuan diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian tanpa paksaan antara korban dan pelaku, serta korban telah memaafkan para tersangka secara tulus dan ikhlas.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang kemudian mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.

Diketahui, perkara tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Agusman yang terjadi di Hotel Anambas Inn.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka.

Dalam proses perdamaian, korban dan tersangka dipertemukan langsung dengan difasilitasi Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, dengan mengedepankan musyawarah guna mencapai kesepakatan yang adil serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta menghadirkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kejari Kepulauan Anambas juga berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif. (Slv)

Berita Terkait

“Rakernas III PJS Sukses, Pulau Mas Kawin Jadi Saksi Bahagia Ketum Mahmud Marhaba dan Wina”
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Imigrasi Batam Sosialisasikan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian
Investasi Rp600 Miliar, Amsakar Groundbreaking SWRO Kabil Dukung Ekspansi Data Centre Batam
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam
Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 13:02 WIB

“Rakernas III PJS Sukses, Pulau Mas Kawin Jadi Saksi Bahagia Ketum Mahmud Marhaba dan Wina”

Jumat, 6 November 2026 - 10:58 WIB

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Imigrasi Batam Sosialisasikan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian

Kamis, 5 November 2026 - 21:27 WIB

Investasi Rp600 Miliar, Amsakar Groundbreaking SWRO Kabil Dukung Ekspansi Data Centre Batam

Selasa, 3 November 2026 - 18:09 WIB

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam

Selasa, 3 November 2026 - 17:30 WIB

Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS

Berita Terbaru