Lancangkuningnews.com. Anambas 26/02/2024 – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K, melalui Kasatres Narkoba Polres Anambas Iptu SM Simanjuntak telah mengamankan empat tersangka dalam kasus Narkoba jenis Sabu-sabu selama Tahun 2024.
Kasatres Narkoba telah mengamankan seorang oknum anggota Polres Anambas berinisial RP karena diduga memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 5.5 Gram pada tanggal 17 Februari 2024 yang lalu.
Penangkapan Oknum personil Polres yang dilakukan Satres Narkoba Polres Anambas merupakan bentuk nyata pelayanan dan penindakan tindak pidana melanggar hukum tanpa pandang bulu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satres Narkoba Polres Anambas, Iptu SM Simanjuntak ketika ditemui sejumlah Awak Media di joglo Mako Polres Anambas, Jalan Pasir Peti, Senin (26/2/2024) pagi.
“Iya benar, kita telah mengamankan Oknum Personil Polres Anambas berinisial (RP) yang kedapatan memiliki Narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 5,5 Gram , ” Jelas Kasatres Narkoba.
Hal ini kita ketahui berdasarkan laporan masyarakat adanya oknum kepolisian Polres Anambas yang diduga mengedarkan barang terlarang, juga sebagai bukti bahwa Polres Anambas tidak pandang bulu dalam melalukan penangkapan atau penindakan.
Menurutnya ” Meskipun saat ini permainan para pelaku yang bersangkutan dengan narkoba lebih ciamik, namun yang namanya kejahatan suatu saat pasti akan terungkap.” Ujarnya.
Meskipun para pemain narkoba ini sudah pintar dalam menjalankan aksinya, tapi kami dari Polres Kepulauan Anambas tentu akan lebih berhati-hati dan gencar dalam mengungkap kasus khususnya narkoba, karena yang namanya bangkai pasti akan tercium cepat atau lambat.
Untuk itu, Kasatres Narkoba meminta kepada seluruh masyarakat Anambas agar dapat bersinergi dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas dan menjauhi barang tersebut guna menyelamatkan generasi muda penerus Bangsa, ungkapnya.
“Saya berpesan, agar seluruh lapisan masyarakat di Anambas dapat bersama-sama memberantas dan menjauhi segala jenis narkoba, agar generasi penerus kita dapat terbebas dari barang terlarang itu dan jauh dari ancaman pidana, ” Ujar Iptu SM Simanjuntak memberikan pesan kepada masyarakat. (FD)















