
Anambas, lancangkuningnews.com – Kepala Desa Landak, Amirullah, telah resmi diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan peraturan baru. Pengukuhan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) sebagai Kepala Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Acara pengukuhan berlangsung di Kantor Bupati Pasir Peti pada Selasa (25/6/2024) dan dihadiri oleh Bupati Anambas Abdul Haris, Sekda, Forkopimda, serta Camat.
Amirullah menyatakan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, ia berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan kegiatan desa yang belum terlaksana. “Masa jabatan saya sudah habis, namun sesuai perundangan baru, masa kerja kades menjadi 8 tahun. Hari ini, selanjutnya masa jabatan saya diperpanjang selama dua tahun berdasarkan SK melalui acara pengukuhan oleh Bapak Bupati Abdul Haris,” ujarnya singkat.(FD)















