Jalin Sinergitas, Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Anambas

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (20/5/2025). Rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil penindakan dari Lanal Tarempa.

Pemusnahan dilakukan untuk melindungi hak-hak negara, mendukung industri rokok legal, serta menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan tidak memenuhi standar kesehatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kepulauan Anambas, Kapolres, Danlanal Tarempa, Kajari, dan Sekda Anambas.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.

“Barang kena cukai yang dimusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 4,56 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredarannya ditaksir sebesar Rp 3,05 miliar,” jelasnya.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 14 April 2025.

Bea Cukai Tanjungpinang mengapresiasi sinergi kuat dengan Lanal Tarempa dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena melanggar Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Jika mengetahui adanya produksi atau peredaran rokok ilegal, masyarakat diharapkan segera melapor ke Bea Cukai atau aparat penegak hukum,” tutup Ade Novan. (Fen)

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:50 WIB

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!