TAREMPA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (21/7/2026).

Rakor yang dipimpin jajaran Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas itu dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, mengatakan pemerintah daerah diberikan waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diterbitkan untuk memberikan jawaban sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.
“Sebagian besar temuan yang bersifat administratif telah ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD melalui penyampaian klarifikasi maupun jawaban resmi sesuai instruksi Bupati. Sementara untuk temuan yang berkaitan dengan aspek keuangan, sebagian besar juga telah ditindaklanjuti melalui penyetoran pengembalian ke Kas Daerah,” ujar Yunizar.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah tindak lanjut yang melibatkan pihak ketiga atau rekanan. Karena itu, seluruh kepala OPD diminta aktif membangun komunikasi agar kewajiban pengembalian dapat segera diselesaikan.
“Kami mengingatkan seluruh OPD agar terus berkomunikasi secara intensif dengan pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban sesuai LHP BPK RI. Kami juga mengimbau seluruh mitra kerja pemerintah daerah agar segera menuntaskan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik. Penyelesaian tindak lanjut secara tepat waktu juga diharapkan dapat menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai standar pemeriksaan BPK RI. (Slv)















