Hakim PT Tanjungpinang Bebaskan Roliati dalam Kasus Penggelapan Dana

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 608

lancangkuningnews.com. Tanjungpinang – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang telah membebaskan terdakwa Roliati dari semua dakwaan dalam kasus yang melibatkan penggelapan dana perusahaan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan berkas yang menyeluruh.

Humas PT Tanjungpinang, Priyanto, menyatakan bahwa pembebasan Roliati dilakukan karena bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan. “Alat bukti yang diajukan jaksa tidak terpenuhi serta tidak mengandung unsur-unsur dakwaan,” kata Priyanto yang didampingi Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro.

Roliati sebelumnya didakwa dengan tiga pasal, yaitu pencurian, penggelapan, dan penadahan, terkait dengan transfer dana sebesar Rp8,9 miliar dari rekening atas nama Lim Siew Lan ke rekening Ahmad Rustam Ritonga. Dana tersebut dianggap sebagai milik PT Active Marine Industries (AMI), tempat Roliati bekerja, yang dititipkan dalam rekening tersebut.

Erikson Perdede, kuasa hukum ahli waris Lim Siang Huat, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan ini. Ia menilai bahwa tindakan Roliati telah melebihi kapasitas dan kewenangannya sebagai seorang karyawan. “Apa dibenarkan terdakwa memindahkan dan membayarkan utang pribadi menggunakan dana orang lain? Sebagai pemilik rekening yang uangnya dikuras terdakwa, Lim Siew Lan melaporkan,” ujar Perdede.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro menjelaskan bahwa tindakan Roliati dianggap sebagai bagian dari tugasnya dalam perusahaan, mengingat dana yang dipindahkan tersebut merupakan dana perusahaan yang dititipkan.

Kuasa hukum pihak pelapor menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan. Mereka berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang tidak sesuai dengan logika hukum yang ada, terutama terkait penggunaan dana perusahaan tanpa izin dari pemilik saham mayoritas, Lim Siew Lan.

“Kita akan berjuang untuk menegak keadilan itu ke Mahkamah Agung,” tutup Perdede.(Red)

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Anambas Hadiri Peresmian dan Sumpah Jabatan BPD Desa Air Bini
Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota BPD Lima Desa
DPRD dan Pemkab Anambas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp743,67 Miliar
Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Ketua Komisi III DPRD Anambas Hadiri Peresmian dan Sumpah Jabatan BPD Desa Air Bini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota BPD Lima Desa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!