Hakim PT Tanjungpinang Bebaskan Roliati dalam Kasus Penggelapan Dana

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lancangkuningnews.com. Tanjungpinang – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang telah membebaskan terdakwa Roliati dari semua dakwaan dalam kasus yang melibatkan penggelapan dana perusahaan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan berkas yang menyeluruh.

Humas PT Tanjungpinang, Priyanto, menyatakan bahwa pembebasan Roliati dilakukan karena bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan. “Alat bukti yang diajukan jaksa tidak terpenuhi serta tidak mengandung unsur-unsur dakwaan,” kata Priyanto yang didampingi Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro.

Roliati sebelumnya didakwa dengan tiga pasal, yaitu pencurian, penggelapan, dan penadahan, terkait dengan transfer dana sebesar Rp8,9 miliar dari rekening atas nama Lim Siew Lan ke rekening Ahmad Rustam Ritonga. Dana tersebut dianggap sebagai milik PT Active Marine Industries (AMI), tempat Roliati bekerja, yang dititipkan dalam rekening tersebut.

Erikson Perdede, kuasa hukum ahli waris Lim Siang Huat, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan ini. Ia menilai bahwa tindakan Roliati telah melebihi kapasitas dan kewenangannya sebagai seorang karyawan. “Apa dibenarkan terdakwa memindahkan dan membayarkan utang pribadi menggunakan dana orang lain? Sebagai pemilik rekening yang uangnya dikuras terdakwa, Lim Siew Lan melaporkan,” ujar Perdede.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro menjelaskan bahwa tindakan Roliati dianggap sebagai bagian dari tugasnya dalam perusahaan, mengingat dana yang dipindahkan tersebut merupakan dana perusahaan yang dititipkan.

Kuasa hukum pihak pelapor menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan. Mereka berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang tidak sesuai dengan logika hukum yang ada, terutama terkait penggunaan dana perusahaan tanpa izin dari pemilik saham mayoritas, Lim Siew Lan.

“Kita akan berjuang untuk menegak keadilan itu ke Mahkamah Agung,” tutup Perdede.(Red)

Berita Terkait

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey
Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:33 WIB

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!