
lancangkuningnews.com. Tanjungpinang – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang telah membebaskan terdakwa Roliati dari semua dakwaan dalam kasus yang melibatkan penggelapan dana perusahaan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan berkas yang menyeluruh.
Humas PT Tanjungpinang, Priyanto, menyatakan bahwa pembebasan Roliati dilakukan karena bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan. “Alat bukti yang diajukan jaksa tidak terpenuhi serta tidak mengandung unsur-unsur dakwaan,” kata Priyanto yang didampingi Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro.
Roliati sebelumnya didakwa dengan tiga pasal, yaitu pencurian, penggelapan, dan penadahan, terkait dengan transfer dana sebesar Rp8,9 miliar dari rekening atas nama Lim Siew Lan ke rekening Ahmad Rustam Ritonga. Dana tersebut dianggap sebagai milik PT Active Marine Industries (AMI), tempat Roliati bekerja, yang dititipkan dalam rekening tersebut.
Erikson Perdede, kuasa hukum ahli waris Lim Siang Huat, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan ini. Ia menilai bahwa tindakan Roliati telah melebihi kapasitas dan kewenangannya sebagai seorang karyawan. “Apa dibenarkan terdakwa memindahkan dan membayarkan utang pribadi menggunakan dana orang lain? Sebagai pemilik rekening yang uangnya dikuras terdakwa, Lim Siew Lan melaporkan,” ujar Perdede.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro menjelaskan bahwa tindakan Roliati dianggap sebagai bagian dari tugasnya dalam perusahaan, mengingat dana yang dipindahkan tersebut merupakan dana perusahaan yang dititipkan.
Kuasa hukum pihak pelapor menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan. Mereka berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang tidak sesuai dengan logika hukum yang ada, terutama terkait penggunaan dana perusahaan tanpa izin dari pemilik saham mayoritas, Lim Siew Lan.
“Kita akan berjuang untuk menegak keadilan itu ke Mahkamah Agung,” tutup Perdede.(Red)















