Galery-Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024 – 2029

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 672

Anambas,lancangkuningnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar membuka sidang rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD KKA 2024 – 2029 di ruang rapat kantor DPRD Anambas, Tarempa, Senin (2/9/2024)

“Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019 – 2024 telah berupaya tenaga dan pikiran untuk menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kata Hasnidar.

Adapun nama nama anggota DPRD kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan tahun 2024 – 2029 antara lain.

Dapil I kecamatan siantan siantan Timur dan siantan selatan. 9 kursi.
1.H.Imran partai politik PPP keterangan Dapil I
2.Hino Faisal partai politik demokrat
3.Syamsir Umri
4.Riky partai politik Golkar
5.Adnan partai politik Nasdem
6.Tety Hasiati partai politik Gerendra
7.Abdul Hakim partai politik PKB
8..Maryadi partai politik Perindo
9.Siswandi partai politik PBB.

Dapil II (Kecamatan siantan tengah palmatak siantan utara dan kute siantan) . 7 kursi.
1.Rian kurniawan partai politik PPP
2.Linda partai politik Gerendra
3.Yusli ys partai politik PDI-P
4.Mar johan partai politik PKS
5.Wahyudi partai politik PPP
6.Darusman partai politik Bulan Bintang
7.Roky Hasudungan sinaga partai politik Golkar
8.Darusman partai politik Bulan Bintang

Dapil III ( Kecamatan jemaja, jelaja timur dan jemaja Barat) 4 kursi.
1.Ferdiansyah partai politik PAN
2.Ayub partai politik PPP
3.Elysa partai politik Demokrat
4.Sukran partai politik Nasdem

Untuk unsur pimpinan sementara Ketua DPRD, Ayub dan Wakil Ketua, Yusli.

Ketua DPRD sementara, Ayub pada kesempatan itu menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah memberikan kepercayaan kepada semua anggota DPRD yang terpilih dan untuk mengemban tugan di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024 -2029.

Kami tentunya berharap doa dan dukungan dari semua agar amah ini bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya.”katanya.

Ayub menerangkan 4. tugas pimpinan sementara berdasarkan pasal 34 ayat (3) peraturan pemerintah Nomor 12 tahu 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Antara lain, untuk memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan Fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan Memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.”terang Ayub.

Berita Terkait

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat
Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi
Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian
Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa
Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:39 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:20 WIB

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

Berita Terbaru