Anambas, Lancangkuningnews.com – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas bergerak cepat menindaklanjuti dugaan proyek fiktif pembangunan menara Masjid At-Taqwa di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019 itu diduga tidak pernah dilaksanakan, sementara material yang sempat dibeli justru dijual.
Inspektur Daerah KKA, Yunizar, SE, MP, menjelaskan bahwa mantan Kepala Desa Air Asuk pada 2019, Afrizal, telah mengakui proyek tersebut tidak berjalan karena keterbatasan waktu. Material yang dibeli kemudian dijual, dan hasil penjualannya masuk ke kas desa.
“Uang material yang dijual kepala desa pada tahun 2019 untuk proyek menara Masjid Air Asuk masih ada sampai saat ini di bendahara desa,” ujar Yunizar.
Inspektorat menegaskan akan melakukan pembenahan administrasi dan memberikan sanksi kepada desa yang terbukti melanggar aturan. Jika ditemukan penyimpangan keuangan, desa diwajibkan mengembalikan seluruh dana ke kas desa. (Fn)















