Anambas, Lancangkuningnews.com – Dua pegawai Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, EN dan S terlibat keributan setelah apel pagi pada Senin (24/11/2025). Insiden ini dipicu dugaan bahwa EN menjelekkan S di depan Inspektur Anambas, Y, sehingga memicu emosi dan pertikaian di kantor.
Kanit Reskrim Polsek Siantan, Ipda Vicky Satria Irawan, membenarkan peristiwa tersebut saat ditemui awak media, Selasa (25/11/2025). Menurutnya, keributan terjadi spontan dan berawal ketika S datang menghampiri EN yang sedang duduk di meja kerjanya.
“ S berdiri sambil menunjuk-nunjuk ke arah EN, mempertanyakan laporan yang diduga disampaikan ke Inspektur. Katanya ini soal harga diri,” ujar Vicky.
Situasi memanas ketika Sunarti menampar pipi kiri EN satu kali. Meski sempat diselesaikan secara internal, EN tetap melapor ke Polsek Siantan karena merasa harga dirinya tercoreng.
Saat pemeriksaan, polisi tidak menemukan bekas luka pada wajah EN, meski ia mengaku memiliki foto bukti namun belum menunjukkannya. Polisi juga menyarankan visum, namun EN menolak dengan alasan pelaku harus dipanggil terlebih dahulu.
Polisi kemudian memanggil Sunarti untuk pemeriksaan dan mediasi. Mengingat kasus ini termasuk penganiayaan ringan serta kedua pihak bekerja di instansi yang sama, penyelesaian damai diutamakan.
Awalnya EN menolak berdamai, namun setelah penjelasan dari pihak kepolisian, kedua pegawai akhirnya sepakat berdamai. Proses perdamaian berlangsung di Kantor Inspektorat dan disaksikan anggota Polsek Siantan.
Dalam pertemuan tersebut, EN dia meminta uang damai sebesar Rp10 juta sebagai kompensasi moral. “Soal uang damai itu urusan mereka. Polisi tidak memfasilitasi. Yang penting sudah sepakat berdamai,” tutup Vicky. (Fn)















