DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 649

Anambas, Lancangkuningnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (29/7/2025).

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Kejari, Danlanal, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan awal pembentukan produk hukum daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

“Tahapan pembicaraan tingkat pertama meliputi penjelasan dari kepala daerah, pemandangan umum fraksi, serta tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan fraksi,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aneng menyampaikan secara langsung penjelasan awal mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya peraturan ini sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Sebagai bentuk komitmen, dilakukan penyerahan simbolis dokumen Ranperda dari Bupati kepada pimpinan DPRD.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dari Ketua DPRD atas kerja keras pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda ini, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berpartisipasi.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok secara resmi ditutup,” pungkas Rian.

Ranperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan-tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (FD)

Berita Terkait

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!