Anambas, Lancangkuningnews.com – Seorang dokter umum berinisial Ev di RSUD Tarempa terancam diberhentikan dari jabatannya setelah tercatat tidak masuk kerja selama 60 hari dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025. Kasus ini kini ditangani secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Diketahui, dokter Ev telah dibebastugaskan sejak sekitar satu setengah tahun lalu karena diduga mengalami gangguan emosional. Ia kerap marah-marah tanpa sebab dan melamun di tempat kerja, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pasien maupun rekan sejawat.
Tim Pemeriksa Dibentuk
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM Anambas, Dony Warjianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Tim pemeriksa sudah dibentuk dan terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, Dinas Kesehatan, serta manajemen RSUD Tarempa,” ujar Dony kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Namun, proses pemeriksaan belum bisa dilakukan karena dokter Ev masih berada di luar daerah. “Terakhir, dia mengirim surat keterangan sakit dari RS Awal Bros Batam. Kami masih menunggu kepulangannya,” jelasnya.
Langgar Disiplin Berat
Berdasarkan hasil investigasi awal, dokter Ev tercatat tidak masuk kerja selama 60 hari dalam enam bulan pertama tahun 2025. Menurut Dony, hal ini termasuk pelanggaran disiplin berat sesuai aturan kepegawaian.
Meski begitu, Direktur RSUD Tarempa Rini Gumalasari menyebut bahwa dokter Ev sudah dibebastugaskan sejak 1,5 tahun lalu karena alasan kesehatan jiwa. “Biasanya instansi asal melakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika tidak bisa ditangani secara internal, baru kasusnya dilimpahkan ke BKPSDM,” jelas Dony.
Usulan Pemberhentian Sudah Masuk
RSUD Tarempa sebelumnya telah menggelar sidang kode etik pada 1 September 2025 dan memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian dokter Ev. Hasil sidang tersebut telah diterima BKPSDM pada Senin (13/10/2025).
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengirimkan surat tertanggal 11 Oktober 2025 yang berisi usulan resmi pemberhentian dari jabatan dokter.
Dony menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terkait pasien yang dirugikan akibat tindakan dokter Ev. “Belum ada laporan dari masyarakat. Mudah-mudahan memang tidak ada,” ujarnya.
Proses Akan Transparan
BKPSDM memastikan proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan objektif. “Kami akan memprosesnya sesuai aturan hukum kepegawaian agar publik mengetahui hasil akhirnya,” tegas Dony.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas karena menyangkut disiplin aparatur negara sekaligus integritas tenaga medis yang berperan langsung dalam menjaga keselamatan masyarakat.(Fn)















