Anambas, Lancangkuningnews.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas merespons cepat pemberitaan terkait kedisiplinan ASN dan PPPK yang bertugas sebagai guru di SMP Negeri 2 Desa Mengkait, Kecamatan Siantan Selatan, Kamis (28/8/2025).
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Anambas, Raja Benny Syahrizal, S.Sos., M.Si, menyampaikan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Begitu membaca berita yang terbit pagi ini, saya segera menghubungi Kepala Desa Mengkait dan para guru yang disebutkan dalam pemberitaan,” ujarnya.
Menurut Raja Benny, Disdikpora segera meminta pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, tiga guru, hingga kepala desa, untuk duduk bersama membahas persoalan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
“Kalau soal kedisiplinan, Dinas Pendidikan tidak pernah memberi toleransi. Setiap guru maupun kepala sekolah yang lalai dalam menjalankan tugas akan diberikan peringatan keras,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan yang muncul lebih kepada miskomunikasi antara kepala desa dan para guru. Untuk itu, Disdikpora mendorong agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya siap mengambil langkah tegas.
“Kedisiplinan ASN pendidik dan tenaga kependidikan menjadi perhatian khusus bagi Disdikpora. Hak dan kewajiban harus berjalan seiring dengan mekanisme administrasi yang ada. Tidak ada ruang bagi yang lalai dalam menjalankan tugas, baik sebagai kepala sekolah maupun guru,” tutupnya.















