Diduga Pengedar Sabu, Tim Opsnal Polsek Kateman Polisi Gerebek Kontrakan di Kateman

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 602

Kateman (Inhil) – Tim Opsnal Polsek Kateman kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja, yang diduga menjadi tempat transaksi sabu. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial H alias A (34), warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang, berhasil diamankan.

Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, S.H., M.H., melalui Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Kateman, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan keberadaan tersangka di dalam kontrakan dan langsung melakukan penggerebekan.

Namun, tersangka sempat mencoba kabur dan mengunci diri di dalam kamar. Tim opsnal yang tak mau kehilangan target langsung mendobrak pintu dan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Dua bungkus plastik bening berisi sabu
  • Satu bal plastik pembungkus sabu
  • Satu kantong plastik berisi plastik klep les merah
  • Satu sendok pipet
  • Lima buku catatan transaksi narkoba
  • Uang tunai Rp850.000 hasil penjualan sabu
  • Satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro biru dongker
  • Alat hisap sabu (bong)

Bahkan, dalam kepanikannya, tersangka sempat mencoba membuang dua paket sabu ke luar jendela kamar mandi, namun usahanya sia-sia karena polisi menemukan barang tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayahnya.

Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Mhd)

Berita Terkait

Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga
Bupati Aneng Tutup Rangkaian Kegiatan dengan Senam Yel-Yel, Pererat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan
Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026
Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Bupati Aneng Tutup Rangkaian Kegiatan dengan Senam Yel-Yel, Pererat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!