
Anambas – CV Adhy Tama diduga melakukan perusakan terumbu karang di perairan Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Terumbu karang tersebut merupakan area penting bagi nelayan setempat untuk mencari bibit ikan kerapu.
Kerusakan ini diduga akibat aktivitas bongkar muat alat berat berupa ekskavator yang diturunkan ke laut untuk pengerukan di pelabuhan jeti tanpa izin.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas, Dedi Syahputra, menyatakan pihaknya telah melaporkan kejadian ini sejak Januari lalu kepada PSDKP RI melalui Dirjen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru serta Dinas Perkim Anambas,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, kerusakan terumbu karang ini dapat merugikan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut serta mengancam kelestarian ekosistem.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku harus diberikan sanksi pidana penjara, denda, dan ganti rugi,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 juncto Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 35 undang-undang tersebut melarang penggunaan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang.
Hingga berita ini diturunkan, kami berkordinasi dengan pihak CV Adhy Tama terkait dugaan tersebut. (FD)















