
Anambas, lancangkuningnews.com – Sejumlah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh kepala desa setempat. Jika tidak memberikan uang, mereka diancam pemecatan dan tidak diperpanjang Surat Keputusan (SK) sebagai guru PAUD.
Salah seorang guru PAUD Suka Damai yang enggan disebut namanya mengatakan, pada Desember 2024, Kades Air Biru meminta satu bulan gaji para guru dengan alasan untuk membayar hutang desa.
“Kami diminta menyerahkan satu bulan gaji. Saya keberatan karena itu hak kami, bukan untuk menutupi hutang desa,” ujarnya kepada awak media, Senin (3/2/2024).
Ia juga mengungkapkan, ada 11 guru PAUD yang terdampak, termasuk istri kepala desa. Tiga guru yang tetap diperpanjang SK-nya diduga telah memenuhi permintaan kepala desa. Gaji guru PAUD di desa tersebut bervariasi, dengan kisaran Rp1.200.000 per bulan.
Akibat tidak memenuhi permintaan tersebut, beberapa guru PAUD tidak diperpanjang SK-nya pada 2025 dan telah digantikan oleh guru baru.
“Kami sudah mengabdi selama empat tahun, tapi justru dipecat karena tidak memenuhi permintaan Kades. Kami berharap Dinas Pendidikan menanggapi masalah ini,” tambahnya.
BPD Air Biru Angkat Bicara
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Biru, Azwarman, membenarkan adanya laporan dari para guru PAUD. Pihaknya telah mengadakan musyawarah dan melaporkan kejadian ini ke Kecamatan Jemaja.
“Kami sudah menyerahkan berita acara rapat ke kecamatan. Surat pengantar yang diminta pihak kecamatan juga segera kami penuhi agar laporan ini diteruskan ke Bupati, Inspektorat, dan Dinas PMD,“ ujar Azwarman.
Selain kasus pungli terhadap guru PAUD, ia juga mengungkapkan bahwa staf desa, RT, RW, serta tenaga kebersihan belum menerima gaji selama satu bulan di tahun 2024.
Menurutnya, Kepala Desa Air Biru tidak lagi mampu memimpin dan disarankan untuk mengundurkan diri.
“Banyak masalah di desa ini. Keuangan desa pun tidak dipegang oleh bendahara, melainkan langsung oleh kepala desa. Saya rasa Kades sebaiknya mundur,” pungkasnya.
(FD)















