Cerita  singkat Haksono Santoso, DPO Polda Metro Jaya

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional – lancangkuningnews.com :  Haksono Santoso dikenal publik sekitar 2018–2019 ketika namanya mencuat dalam bisnis pertambangan timah. Ia kerap tampil di sejumlah forum bisnis dan sempat dipandang sebagai figur pengusaha yang agresif membangun jaringan di sektor tambang. Namun, di balik sorotan itu, Haksono juga sempat dikaitkan dengan sejumlah polemik. Beberapa media kala itu menyebut namanya terkait sengketa bisnis dan klaim investasi yang merugikan mitra usaha.

Rekam jejak Haksono dalam dunia bisnis tak lepas dari kontroversi. Ia beberapa kali dikaitkan dengan persoalan hukum, baik dalam bentuk sengketa perdata maupun dugaan pidana. Puncaknya, pada 2023, namanya kembali mencuat setelah terseret dalam dugaan penggelapan dana USD 2 juta di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Masuk Daftar Buronan
Pada 15 November 2024, Haksono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mencantumkan identitas Haksono, termasuk alamat terakhirnya di Perumahan Garden Raya, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya bahkan menyebarkan dokumen DPO ke seluruh jajaran kepolisian se-Indonesia. Dalam dokumen itu ditegaskan agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Haksono segera melapor ke pihak berwenang.

Dugaan Menggunakan Nama Jenderal

Informasi yang beredar di kalangan aparat menyebut Haksono kerap menjual nama sejumlah perwira tinggi untuk memperkuat posisi dan melindungi diri. Dugaan ini masih dalam tahap penyelidikan, namun membuka kemungkinan adanya jaringan pelindung di balik pelariannya.

Jejak di Luar Negeri

Kepolisian melalui keterangan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut, berdasarkan data lintasan, Haksono diduga sudah melarikan diri ke luar negeri. Polisi menyiapkan opsi red notice Interpol jika ia tidak segera kembali ke Indonesia.

Menghadapi Tekanan Hukum

Rabu, 11 Des 2024 14:25 WIB
Haksono Santoso Pengusaha Tambang Timah, Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Barat Dengan nilai kerugian mencapai Rp30 miliar, kasus ini masuk kategori besar. Jika Haksono tertangkap, penyidikan tidak hanya akan berhenti pada dirinya. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam penggelapan dana maupun pelariannya selama ini.

Kesimpulan Investigasi

Haksono Santoso bukan sekadar pengusaha tambang timah biasa. Jejak bisnisnya yang kontroversial, keterlibatannya dalam dugaan penggelapan bernilai fantastis, hingga kemampuannya “menghilang” selama penyelidikan, menjadikannya sosok yang penuh tanda tanya.

Kasus ini kini bukan hanya soal penggelapan USD 2 juta, tetapi juga menyangkut transparansi penegakan hukum: apakah aparat mampu menangkap Haksono tanpa kompromi, serta membongkar jaringan yang diduga melindunginya. (*)

Berita Terkait

Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional
Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina
Usai Kontroversi Dewan Juri LCC MPR, Muncul Desakan Permohonan Maaf Secara Terbuka Agar Pejabat Belajar Tanggung Jawab ‎
KLH Tidak Menutupi, Akan Proses PT Gandasari Shipyard Bintan Secara Profesional  Berintegritas
Menteri LH Jumhur Berkomitmen Memperkuat Perlindungan Lingkungan Hidup
Teguh Santosa, Media Siber Harus Jadi Katalis Pendidikan Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI, Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal
KJRI HCMC Fasilitasi Kasus ABK WNI Asal Tanjungpinang Korban Kapal Karam

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:33 WIB

Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:16 WIB

Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina

Senin, 18 Mei 2026 - 10:38 WIB

Usai Kontroversi Dewan Juri LCC MPR, Muncul Desakan Permohonan Maaf Secara Terbuka Agar Pejabat Belajar Tanggung Jawab ‎

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:27 WIB

KLH Tidak Menutupi, Akan Proses PT Gandasari Shipyard Bintan Secara Profesional  Berintegritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:50 WIB

Menteri LH Jumhur Berkomitmen Memperkuat Perlindungan Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!