lancangkuningnews.com, Anambas 20/03/2024. – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemindahan 6 tahanan tahap 2 ke Rutan Tanjungpinang dengan menggunakan kapal Verry VOC, Rabu (20/3/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., membenarkan adanya pemindahan 6 tahanan, Pengiriman tahanan setelah tahap 2 dari rutan Polres Rutan Tanjungpinang guna mengikuti tahap persidangan dengan PN Natuna.
Seluruh Tahanan memiliki kasus yang berbeda-beda antara lain,
Kasus Persetubuhan terdapat 4 orang Kasus Pencabulan 2 orang
Tahanan berangkat menuju Tanjung pinang dalam keadaan sehat walafiat, diperjalanan meraka dikawal ketat oleh anggota Polres Kepulauan Anambas, jelas Niky kepada awak media ini melalui Via WhatsApp. (fd)















