Cabjari Anambas, Pertama Lakukan Penerapan RJ Di Wilayah Hukumnya

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 692

lancangkuningnews.com, Anambas 02/04/2024 – Cabang kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan proses Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roni alias roni.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tindak pidana tersebut berdasarkan keadilan  dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik, yang berlangsung di kantor Cabang kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Selasa (02/4/2024)., pukul 14.30 wib.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwasanya telah melakukan proses RJ pada Sore ini.

Dasar melakukan RJ meliputi :
1. persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI pada ekspose virtual yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. RIAU beserta jajaran pada hari selasa tanggal 02 April 2024.

2.Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 02 April 2024.

Adapun alasan dilakukan RJ : tersangka baru pertama kali melakukan pidana, adanya perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.

Dan telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restiratif dengan mempertimbangkan.

Penghindaran stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

telah mendapat repon positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat,

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat jelasnya dengan singkat.

Berdasarkan catatan wartawan ,
Penerapan asas Restotive Justice oleh Cabjari Anambas yang pertama dilakukan Kejaksaan di wilayah hukumnya.

Penyelesaian perkara dengan keadilan Restoratif ini diatur dalam peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ).
(FD)

Berita Terkait

“Rakernas III PJS Sukses, Pulau Mas Kawin Jadi Saksi Bahagia Ketum Mahmud Marhaba dan Wina”
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Imigrasi Batam Sosialisasikan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian
Investasi Rp600 Miliar, Amsakar Groundbreaking SWRO Kabil Dukung Ekspansi Data Centre Batam
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam
Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 13:02 WIB

“Rakernas III PJS Sukses, Pulau Mas Kawin Jadi Saksi Bahagia Ketum Mahmud Marhaba dan Wina”

Jumat, 6 November 2026 - 10:58 WIB

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Imigrasi Batam Sosialisasikan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian

Kamis, 5 November 2026 - 21:27 WIB

Investasi Rp600 Miliar, Amsakar Groundbreaking SWRO Kabil Dukung Ekspansi Data Centre Batam

Selasa, 3 November 2026 - 18:09 WIB

Bertabur Tokoh, PJS Sambut Kedatangan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Batam

Selasa, 3 November 2026 - 17:30 WIB

Jelang Rakernas III PJS, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tiba di Batam, Disambut Ketum PJS

Berita Terbaru