lancangkuningnews.com, Anambas
8/03/2024. – Sidang perkara terkait kasus dugaan Narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas berlangsung di Pengadilan Negeri Natuna pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat ditemui di kantornya usai persidangan mengatakan, Hari ini kami melakukan sidang 4 orang Kasus Tindak Pidana, antara lain 2 kasus Narkotika , 1 orang kasus Persetubuhan dan 1 orang kasus Pencabulan, Sidang tuntutan Perkara Narkotika berlangsung di Pengadilan Negeri Natuna. Terang Niky kepada awak media Kamis (7/3) siang.
Sedangkan perkara persetubuhan masih dalam sidang Dakwaan sementara perkara pencabulan masih tahap pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.
Niky mejelaskan, tuntutan terhadap 2 tersangka perkara Narkotika berinisial (BH) dan (A) alias Adek melanggar pasal 114 ayat 1 tentang narkotika di tuntut ancaman hukuman 7 dan 8 Tahun penjara.
Untuk Bahtiar (BH) dengan pidana penjara 7 tahun denda 1 milyar dan subsider 6 bulan penjara, sedangkan Arnadi alias adek di tuntut 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan.
Selanjutnya Niky juga mejelaskan, terkait perkara Narkotika tersebut merupakan limpahan kasus dari Polres Anambas yang sudah P21 kita terima dan selanjutnya, kita dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa ini melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Natuna untuk disidangkan, hari ini sudah dilakukan, Jelasnya.
Saat ditanyakan, kapan akan sidang putusan terkait perkara Narkotika tersebut Niky menjelaskan dua Minggu lagi.
Untuk perkara kasus Narkotika putusan akan dilakukan dua minggu lagi”, sampainya. (FD)















