
Anambas, lancangkuningnews.com – Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, SH, MH, memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Penjabat (Pj) Kepala Desa Matak dari Roni Ahmadi kepada Adnan, selaku Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang baru. Acara berlangsung di Kantor Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, pada Rabu (11/09/2024).
Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan Adnan sebagai PAW Kades Matak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 683 Tahun 2024, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih melalui Musyawarah Desa Matak Masa Bhakti Tahun 2024-2026.
Roni Ahmadi telah menjabat sebagai Pj. Kades Matak selama 23 bulan, dengan masa tugas yang berakhir pada 30 Agustus 2024. Kini, saat ini ia mendapat tugas sebagai Kasubbag Program Kecamatan Kute Siantan.
“Terima kasih kepada rekan-rekan atas waktu dan kesempatan selama ini dalam berkoordinasi dan berbagi saran,” ujar Roni dalam pidato perpisahannya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama masa tugasnya ada kesalahan yang tidak disengaja. Tak lupa, ia mengucapkan selamat kepada Adnan yang telah resmi dilantik sebagai Kades Matak. “Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan amanah ini,” tambah Roni.
Dalam sambutannya, Bupati Abdul Haris berpesan kepada Adnan agar menjaga amanah yang diemban, meskipun masa jabatan hanya tersisa dua tahun. “Saya berharap, di sisa masa jabatan ini, Desa Matak dapat semakin berkembang,” tutupnya.(FD)















