Anambas, Lancangkuningnews.com – Satuan Lanal Tarempa bersama Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan rokok ilegal siang ini, Selasa (20/5/2025), di lapangan Tarempa.
Sebanyak 223 karton rokok ilegal berbagai merek seperti OFO, Maxxis, T3, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Menthol dimusnahkan. Rokok-rokok ini tidak dilengkapi pita cukai dengan jumlah total lebih dari 2,5 juta batang.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara hasil penindakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pantauan kami (awak media) di lokasi, para anggota Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang terlihat tengah mempersiapkan acara pemusnahan. Terlihat dalam kegiatan itu hadir beberapa pejabat Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum.
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan, aksi ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
(Fen)















