
lancangkuningnews.com. Tanjungpinang – Budhi Purwanto, SH MH, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, menggantikan Niky Junismero, SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa.
Sebelum dilantik, Budhi Purwanto SH MH, menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Niky Junismero kini sebagai Kacabjari Natuna di Tarempa mendapat promosi menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pelantikan ini terkait dengan peningkatan status dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Anambas, sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Kajari Anambas Fokus pada Penegakan Hukum dan Pencegahan
Dalam sambutannya, Budhi Purwanto menyatakan komitmennya untuk melanjutkan tugas yang sudah dilakukan oleh Niky Junismero di Tarempa.
Ia menegaskan akan memperkuat sumber daya manusia (SDM) agar penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di Anambas dapat berjalan optimal.
“Selain penindakan, langkah pencegahan secara sistematis juga menjadi prioritas. Kami akan mengedepankan pemulihan keadaan, terutama dalam kasus tindak pidana dan pemulihan aset,” ungkap Budhi.
Saat ini, terdapat dua kasus yang akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan pihaknya tengah mencari strategi untuk mempercepat penanganan perkara tersebut.
Program Jaga Desa untuk Optimalisasi Dana Desa
Terkait penggunaan Dana Desa, Budhi menegaskan bahwa program Jaga Desa akan menjadi landasan utama untuk memastikan dana tersebut digunakan tepat sasaran. Kejaksaan akan berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mengawasi dan memberikan saran hukum yang tepat.
Niky Junismero berharap, dengan meningkatnya status menjadi Kejaksaan Negeri, SDM yang ada di Anambas dapat dimaksimalkan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga-lembaga pendukung lainnya, seperti Pengadilan Negeri dan BNN, untuk menunjang penegakan hukum yang lebih baik. (Red)















