
lancangkuningnews.com. Tembilahan Hulu – Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di parkiran KTV Barcelona, Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Jumat (10/1/2025) dini hari. Dua pemuda, masing-masing MH (19) dan RH (20), diringkus bersama barang bukti enam butir ekstasi.
Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa parkiran KTV Barcelona kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan,” jelasnya.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Saat hendak didekati, kedua pelaku berusaha membuang tiga bungkus plastik berisi enam butir ekstasi ke tumpukan kardus, namun petugas sigap mengamankan barang bukti tersebut.
Selain ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas IPTU Hasan Basri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba di wilayah ini,” tutupnya.
Berita ini dapat dipublikasikan di Lancang Kuning News atau Indragiri Pos, sesuai fokus Anda pada pemberitaan lokal di Riau.















