
Anambas, lancangkuningnews.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Anambas, Akmaruzaman S.Ag, M.Pd, mewakili Bupati Kepulauan Anambas, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,17 gram di Polres Anambas, Rabu (19/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Akmaruzaman menyampaikan bahwa Kepulauan Anambas dianggap sebagai daerah yang berpotensi dijadikan jalur transit peredaran narkoba.
Menyikapi hal ini, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Polres Anambas untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Anambas.
“Kita tentu dari pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Polres Anambas agar narkoba tidak masuk lagi ke Anambas.
Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres yang terus memburu jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Jangan takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan barang-barang yang mencurigakan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Anambas.
Pemerintah daerah pun siap mendukung penuh upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (FD)















