
Anambas, lancangkuningnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Anambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kegiatan ini berlangsung di Mako Polres Anambas pada Rabu (19/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, didampingi Kasatresnarkoba Polres Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, serta sejumlah stakeholder terkait.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil temuan masyarakat di empat lokasi berbeda sepanjang tahun 2025.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 41.17,18 gram. Selain itu, satu ember putih berisi bubuk putih yang semula diduga sebagai narkotika jenis kokain, setelah diuji di laboratorium forensik Polda Kepulauan Riau, ternyata merupakan bubuk silikon dan turut dimusnahkan.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 41.17,18 gram. Kapolres Anambas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan melaporkan temuan narkotika tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menemukan dan melaporkan barang bukti ini. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah kita,” ujar AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.
Hal yang patut kita syukuri juga bahwa kegiatan kita pada hari ini, dikarenakan dari hasil temuan warga yang dilaporkan kepada pihak kepolisian di 4 lokasi yang berbeda yaitu:
a) Di pinggir pantai Teluk Mabai Desa Pesisir Timur Kecamatan Siantan dengan berat narkotika jenis sabu sebanyak 1.041,20 (seribu empat puluh satu koma dua puluh) gram;
b) Di pinggir pantai Selat, Pulau Bajau Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur dengan berat narkotika jenis sabu sebanyak 1.026,50 (seribu dua puluh enam koma lima puluh) gram;
c) Di pinggir pantai Pulau Mentalak Desa Batu Belah Kecamatan Siantan Timur dengan berat narkotika jenis sabu sebanyak 1.023,53 (seribu dua puluh tiga koma lima tiga) gram;
d) Di pinggir pantai Seberang Desa Liuk Kecamatan Siantan Tengah dengan berat narkotika jenis sabu sebanyak 1.025,95 (seribu dua puluh lima koma sembilan lima) gram.
5) Kemudian dari total keseluruhan memiliki berat bersih yaitu 4.117,18 (empat ribu seratus tujuh belas koma delapan belas) gram.
Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Anambas dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kepulauan Anambas. (FD)















