Anambas, Lancangkuningnews.com – Polres Kepulauan Anambas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi proyek sodetan drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan, Anambas, tahun anggaran 2024.
Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin SH, mewakili Kapolres Anambas, menyampaikan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH, AZ, dan PR. Proyek sodetan senilai Rp10,2 miliar yang dimenangkan CV Tapak Anak Bintan ini sebelumnya telah menerima pencairan uang muka 30 persen atau sekitar Rp3 miliar, namun pekerjaan tidak berjalan sama sekali.
“Indikasi niat jahat sudah muncul sebelum lelang dimulai. PPK diduga mengarahkan pemenang proyek sejak awal dan memastikan pekerjaan dialihkan kembali kepada pihak tertentu secara ilegal,” ujar Kompol Shallulahuddin, Rabu (3/12/2025).
Dalam penyelidikan, Polres Anambas telah memeriksa 31 saksi serta tiga saksi ahli. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar setelah memperhitungkan pajak dari pencairan awal.
Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya 81 dokumen proyek, rangkaian besi dan baja cetakan beton, bahan adonan beton, uang tunai Rp230.750.000, serta temuan aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi yang tidak tercantum dalam kontrak.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. (Fn)















