Aksinya Menyobek Uang Rp100 Ribu saat Live TikTok Viral, WNA Timor Leste Langsung Minta Maaf

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,lancangkuningnews.com – Seorang konten kreator berkewarganegaraan Timor Leste yang kini tinggal di Jakarta tengah menuai sorotan tajam dari warganet.

‎Tengah viral di media sosial, WNA Timor Leste yang dipanggil Amuku itu menyobek uang Rp100.000 saat siaran live di TikTok.

‎Kejadian dalam video yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo pada Senin, 20 April 2026 itu bermula dari Amuku yang melakukan live TikTok dan menunjukkan lembaran uang Rp100.000.

‎Sambil berjoget, ia kemudian melempar uang-uang tersebut ke arah kamera, sampai pada lembar uang terakhir dengan sengaja menyobeknya.

‎Terlihat uang Rp100.000 itu disobek menjadi 4 bagian sebelum dilempar.

‎Viral dan Minta Maaf 

‎Usai live TikTok yang rupanya dilakukan pada 16 April 2026 lalu menjadi viral, ia kini diketahui mengunggah video permintaan maaf.

Amuku mengungkapkan permintaan maafnya kepada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, serta kepada warga negara keduanya karena sikap tak terpuji saat bermedia sosial.

‎“Dengan hati yang tulus, saya mohon maaf pada Pemerintah Indonesia dan Timor Leste, khususnya pada Kedutaan Timor Leste yang ada di Jakarta, dan seluruh warga,” ucapnya dalam video tersebut.

‎Lebih lanjut, Amuku mengaku dirinya tak ada niat buruk meski telah melanggar aturan Undang-Undang mengenai uang di Indonesia.

‎“Kemarin, jujur saya tidak ada niat sedikit pun dan saya percaya ke depannya tidak lakukan lagi,” tuturnya.

‎Aturan soal di Indonesia

‎NKRI memiliki Undang-Undang yang mengatur dan melindungi uang Rupiah, yakni tercantum dalam UU No.7 Tahun 2011.

‎Menurut Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.

‎Sanksi yang diberikan pada orang yang sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan, menurut Pasal 25 ayat (1) bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

‎Warganet Minta Usut Secara Hukum

‎Menilik dari kolom komentar, unggahan viral yang sudah ditonton lebih dari 100 ribu kali penayangan itu dibanjiri komentar dari warganet hingga lebih dari 800 pesan.

‎Tak sedikit warganet yang meminta agar konten kreator tersebut tetap diusut secara hukum meski telah minta maaf.

‎Beberapa komentar dari warganet seperti, “Ini kalau cuma minta maaf, terus perkara selesai, apa efek jeranya?” tulis akun @rus******e

‎“Jelas dia sudah melanggar dan katanya kuliah di Indonesia kan? Berani sekali, Undang-Undang harus ditetapkan nih,” tulis akun @dan****i

‎“Harus dituntut secara hukum dong, itu mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis akun @mei********6. (Bill)

Berita Terkait

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
FPK Karimun Gelar Penyerahan Sembako, Perkuat Pembauran Antar-Suku
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
Dengar Aspirasi Warga Binaan, Karutan Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan
APPEKNAS Siap Gelar MUNAS IV, Usung Transformasi Kontraktor Nasional Menuju Industri Konstruksi Modern

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:32 WIB

FPK Karimun Gelar Penyerahan Sembako, Perkuat Pembauran Antar-Suku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!