AKBP Farouk Oktora SH SIK Setelah Dilantik Tancap Gas, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 602

lancangkuningnews.com. Inhil Tim Resmob Satreskrim Polres Indragiri Hilir gerak cepat amankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.

Terduga pelaku adalah seorang pria dewasa berinisial R alias H sementara korban berinisial M (12 tahun) status pelajar.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH SIK, Kejadian ini bermula korban sekitar Jam 11.30 WIB diantar oleh kakaknya ketempat neneknya di jalan Semampau Tembilahan, dengan modus berpura-pura pelaku bertanya kepada korban ” Dimana jual es batu ?”….lalu korban menjawab “disana…biar aku tunjukkan”…selanjutnya pelaku menjawab ” Ayo naik lah ke sepeda motor”…

Pelaku membawa korban menggunakan motor yang dikendarainya, melewati jalan M.Boya menuju pondok kebun sawit parit 17, setelah menjalani aksinya memperkosa korban selanjutnya korban ditinggallkan begitu saja dilokasi kejadian.

Selanjutnya korban berjalan mencari bantuan ke warung Bu AINUN, korban didampingi kakaknya berinisial (N) membuat laporan kejadian itu ke SPKT Polres Indragiri Hilir.

Saat ini korban di rawat Di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut, kata Kapolres.

Setelah mendapat laporan tersebut diatas Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil bergerak cepat meringkus terduga yang sedang berada di Kos-kosan di jalan Kihajar Dewantara, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Setelah kita amankan, pelaku di Interogasi dan mengakui perbuatannya telah memperkosa korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Mhd)

Berita Terkait

Jeli Mengawasi: Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 HP dalam Bungkusan Lauk
Ibu di Inhil Bernapas Lega: MBG, Cinta yang Disajikan Hangat Setiap Hari
Milad ke-61 Inhil, Bupati Herman Ajak Seluruh Elemen Bangkitkan Marwah Daerah
DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil
Polsek Keritang Kawal Ketahanan Pangan, Aiptu Untung Rutin Cek Perkembangan Bank Pohon
PDAM Tirta Indragiri Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial
Polsek Keritang Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Desa
Sinergi Polisi Dan Petani di Enok Dorong Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:24 WIB

Jeli Mengawasi: Lapas Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 2 HP dalam Bungkusan Lauk

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33 WIB

Ibu di Inhil Bernapas Lega: MBG, Cinta yang Disajikan Hangat Setiap Hari

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:58 WIB

Milad ke-61 Inhil, Bupati Herman Ajak Seluruh Elemen Bangkitkan Marwah Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:09 WIB

DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir Jajaki Sinergi Strategis Bersama Bawaslu Inhil

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:11 WIB

Polsek Keritang Kawal Ketahanan Pangan, Aiptu Untung Rutin Cek Perkembangan Bank Pohon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!