AKBP Farouk Oktora SH SIK Setelah Dilantik Tancap Gas, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 646

lancangkuningnews.com. Inhil Tim Resmob Satreskrim Polres Indragiri Hilir gerak cepat amankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.

Terduga pelaku adalah seorang pria dewasa berinisial R alias H sementara korban berinisial M (12 tahun) status pelajar.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH SIK, Kejadian ini bermula korban sekitar Jam 11.30 WIB diantar oleh kakaknya ketempat neneknya di jalan Semampau Tembilahan, dengan modus berpura-pura pelaku bertanya kepada korban ” Dimana jual es batu ?”….lalu korban menjawab “disana…biar aku tunjukkan”…selanjutnya pelaku menjawab ” Ayo naik lah ke sepeda motor”…

Pelaku membawa korban menggunakan motor yang dikendarainya, melewati jalan M.Boya menuju pondok kebun sawit parit 17, setelah menjalani aksinya memperkosa korban selanjutnya korban ditinggallkan begitu saja dilokasi kejadian.

Selanjutnya korban berjalan mencari bantuan ke warung Bu AINUN, korban didampingi kakaknya berinisial (N) membuat laporan kejadian itu ke SPKT Polres Indragiri Hilir.

Saat ini korban di rawat Di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut, kata Kapolres.

Setelah mendapat laporan tersebut diatas Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil bergerak cepat meringkus terduga yang sedang berada di Kos-kosan di jalan Kihajar Dewantara, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Setelah kita amankan, pelaku di Interogasi dan mengakui perbuatannya telah memperkosa korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Mhd)

Berita Terkait

DKUPP Inhil Buka Posko Pengaduan Mafia Lapak dengan QR Code
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026
Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah
Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP
Ketua DPRD Inhil Hadiri Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun di Tengah Kekeringan
Ketua DPRD Inhil Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Tim Penyuluh Mabes TNI
Masa Persidangan VI Ditutup, DPRD Inhil Buka Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 22:12 WIB

Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP

Selasa, 1 September 2026 - 13:33 WIB

Ketua DPRD Inhil Hadiri Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun di Tengah Kekeringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!