
lancangkuningnews.com. Karimun – Sejumlah mantan karyawan PT. Karimun Granite (KG) bersama anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Karimun, Senin (19/08/2024). Mereka menuntut agar perusahaan segera melunasi sisa kewajiban yang belum dibayarkan.
Ketua SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni, mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta Bupati Karimun, Aunur Rafiq, untuk bertindak tegas terhadap PT. KG yang belum menuntaskan pembayaran upah, uang cuti tahunan, dan uang cuti ekstra kepada mantan karyawan.
“Mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan pada 16 Juli 2024, dan perusahaan sepakat untuk membayar sisa kewajiban. Namun hingga saat ini, pembayaran belum juga dilakukan. Kami ingin kepastian kapan hal ini akan diselesaikan,” ujar Hanis.
Rombongan pendemo kemudian diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsjah, yang mengadakan perundingan dengan pihak perusahaan dan perwakilan SPSI. Perundingan tersebut menghasilkan dokumen Perjanjian Bersama.
Menurut Ruffindi, kedua belah pihak telah sepakat bahwa pembayaran sisa kewajiban sebesar Rp. 782.995.880 akan dilakukan pada 15 September 2024.
HRD Superintendent PT. KG, Hadi Utomo, menyatakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur perundingan. “Kami berharap dengan adanya perjanjian bersama ini, situasi di Kabupaten Karimun tetap kondusif, dan kita bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan perjanjian ini,” tutupnya.(ED)















