
Anambas lancangkuningnews.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pada Rabu, 30 Juli 2024, dengan agenda penting yaitu pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dan Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 – 2045.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar, dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, unsur Forkopimda, serta Wakil Ketua I dan II DPRD Kepulauan Anambas beserta seluruh anggota.
Dalam rapat tersebut, masing-masing juru bicara DPRD menyampaikan pandangan dan saran. Syamsil Umri, sebagai juru bicara laporan gabungan komisi, menyoroti pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2023. Sementara itu, Firdiansyah memberikan masukan terkait Ranperda RPJPD 2025 – 2045, dan Jasril berbicara mengenai Ranperda Pengarusutamaan Gender.
Secara umum, semua fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sepakat untuk menyetujui ketiga ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).
Namun, terkait pelaksanaan APBD 2023, Syamsil Umri menekankan agar Pemerintah Daerah lebih cermat dalam menetapkan target pendapatan. Ia menegaskan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) harus disusun secara rasional agar tidak mengganggu pelaksanaan anggaran belanja program dan kegiatan.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh DPRD untuk meminimalisir kebocoran PAD dan meningkatkan penerimaan daerah.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, dalam pendapat akhirnya, mengapresiasi kerja DPRD dan berterima kasih atas persetujuan serta pengesahan ranperda menjadi perda. Ia berharap agar regulasi yang telah disepakati ini dapat membawa kemajuan bagi daerah. (FD)















