
lancangkuningnews.com. INHIL – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau mengunjungi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (15/08/2024), dalam rangka visitasi dan sosialisasi terkait Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Peraturan Dewan Pers, serta Sertifikasi Barcode JMSI bagi para anggota.
Delegasi JMSI Riau yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari Sekjen JMSI Riau Ridha M Haztil, Wakil Ketua OKK Tun Ahyar, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Usaha dan Bisnis Satria, serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga Efridel.
Sekjen JMSI Riau, Ridha M Haztil, menekankan pentingnya kolaborasi antara JMSI Riau dan cabang-cabangnya untuk memajukan bisnis media di tengah perubahan zaman yang cepat. “Kondisi saat ini memerlukan sinergi untuk memajukan bisnis media, mengedepankan ide-ide segar, serta mematuhi peraturan organisasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ridha juga mengingatkan pentingnya pemilik media untuk mengikuti Verifikasi Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap perusahaan media harus tertib aturan dengan mengikuti Verifikasi Dewan Pers dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, Ridha menjelaskan bahwa JMSI Pusat mewajibkan setiap media yang tergabung untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan sertifikat keanggotaan yang dilengkapi dengan barcode. Barcode tersebut dapat di-scan dan akan mengarahkan ke situs web JMSI yang menampilkan data perusahaan pers anggota JMSI.
Ketua JMSI Cabang Indragiri Hilir, Aditya Prahara, menyambut baik kunjungan ini dan berkomitmen untuk mengikuti arahan yang diberikan oleh pengurus JMSI Riau demi kemajuan organisasi. “Kami siap berkolaborasi menjalankan program dan aturan dari JMSI dan Dewan Pers. Apa yang disampaikan akan menjadi masukan bagi kami untuk memperbaiki organisasi,” ujar Adit.
Dalam kegiatan visitasi dan sosialisasi tersebut, Adit juga memaparkan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh JMSI Inhil serta rencana kerja ke depan, termasuk langkah untuk menertibkan anggota dengan mendaftarkan media ke sertifikasi barcode JMSI.(Rik)















