
Anambas, lancangkuningnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Tarempa Beach pada Sabtu (27/7/2024).
Kepala KPU Anambas, Fadillah, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati di Kepulauan Anambas yang mendaftar dari jalur non partai. Artinya, KPU hanya menunggu Bacalon Kepala Daerah yang diusung oleh partai politik.
“Hingga saat ini masih belum ada calon Bupati atau Gubernur yang mendaftar dari non partai, artinya kita tinggal menunggu Bacalon Kepala Daerah dari partai-partai yang akan mengusung saja,” ujar Fadillah.
Dalam sosialisasi ini, Fadillah juga menjelaskan beberapa aturan penting dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan persyaratan dalam mendaftarkan calon kepala daerah.
“Ada empat hal penting dalam aturan ini: syarat mengajukan dari partai politik atau gabungan partai politik, dokumen yang harus dipersiapkan oleh partai politik, syarat dari calon itu sendiri, dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon. Setiap partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengajukan satu pasangan Bacalon Kepala Daerah,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya juga akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari penerimaan calon yang mendaftar hingga masa kampanye dan hari pemilihan.
“Kita akan menerima bakal calon yang mendaftar pada tanggal 27, 28, dan 29 Agustus. Pada tanggal 22 September kita akan menetapkan calon tetap, kemudian pada 23 September dilakukan pengundian nomor urut. Masa kampanye akan dimulai pada 24 September hingga tiga hari sebelum pencoblosan, dan pada tanggal 27 November adalah hari pemilihan,” tutup Fadillah.(FD)















