
Anambas, lancangkuningnews.com – Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru mengadakan sosialisasi terkait implementasi pelayanan perizinan dalam Sistem Elektronik Administrasi Pelayanan Terintegrasi Kawasan Konservasi di Kepulauan Anambas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Wisma Miranti, Letung, Kecamatan Jemaja, pada Selasa (23/07/2024).
Gita Endang Palufi, yang mewakili Kepala LKKPN Pekanbaru Rahmat Irfansyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada pelaku wisata tentang layanan perizinan dan ketentuan pemanfaatan kawasan konservasi, termasuk untuk aktivitas penelitian, pendidikan, dan pariwisata alam perairan di wilayah Anambas.
“Sistem Elektronik Administrasi Pelayanan Terintegrasi Kawasan Konservasi (Seapark) mempermudah penerbitan karcis masuk pariwisata atau tanda masuk penelitian dan pendidikan di kawasan konservasi. Ini bertujuan agar penggiat konservasi dapat lebih mudah melaksanakan aktivitas mereka,” ujar Gita.
Seapark, sistem digital tersebut, memungkinkan wisatawan domestik dan mancanegara untuk memasukkan data mereka, yang kemudian akan diverifikasi hingga proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terintegrasi dalam layanan ini.
Sasaran sosialisasi ini adalah pelaku wisata, pengelola hotel, bandara, dan lain-lain yang berhubungan langsung dengan pariwisata. Para peserta yang diundang antara lain perwakilan dari kecamatan, kelurahan, posal, polsek, bandara, syahbandar, serta berbagai kelompok sadar wisata dan pengelola resort di Jemaja.
Gita menambahkan, “Sosialisasi ini sudah dua kali dilaksanakan di Anambas, sebelumnya di Tarempa, Kecamatan Siantan, pada Februari 2024. Harapannya, penerbitan karcis bisa terimplementasi dengan baik, sehingga setiap aktivitas konservasi di Anambas dapat terpantau dan lingkungan tetap terjaga.”
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi dan organisasi lokal yang terkait dengan pariwisata dan konservasi di Kepulauan Anambas.















