
lancangkuningnews.com. Tembilahan – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Rapat Paripurna Ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2024 pada 15 Juli 2024. Rapat ini berlangsung di ruang Paripurna gedung DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Soebrantas, Tembilahan.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Dr. H. Maryanto, dihadiri oleh 31 anggota DPRD Kabupaten Inhil serta Ketua DPRD Inhil. Salah satu agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil No. 13 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari upaya DPRD Inhil untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah guna melayani masyarakat dengan lebih baik.(Jn)















