
lancangkuningnews.com. Natuna, 15/07/2024 – Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring S.H., M.H., memimpin pembentukan dan rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Kabupaten Natuna di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna. Rapat ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting.
Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: KEP-41/L.10.13/Dsb.2/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk mengawasi dan membina aliran kepercayaan dan keagamaan yang dianggap menyimpang dari agama resmi maupun adat kebiasaan masyarakat, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Tim ini bertujuan untuk mencegah konflik yang bisa muncul akibat aliran kepercayaan yang tidak sesuai dengan peraturan negara,” ujar Surayadi Sembiring.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., Assisten Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna, Khaidir, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Natuna, H. Mustafa Sis, S.Pdi.
Surayadi Sembiring menegaskan bahwa pembentukan tim ini adalah langkah nyata pemerintah untuk melindungi warga negara dalam menjalankan kepercayaan dan agamanya masing-masing, serta menghindari anasir negatif yang bisa dianggap sebagai penodaan agama.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Natuna tahun 2024.(Red)















