Urgensi Penindakan Rokok Tanpa Cukai di Kepulauan Riau

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 667

lancangkuningnews. com. Batam – Kondisi penjualan rokok tanpa cukai atau ilegal beredar disejumlah kios terutama di wilayah dalam dan luar Kepulauan Riau semakin mengkhawatirkan. rokok ilegal dapat dengan mudah ditemukan di berbagai warung, toko kelontong, mini market, hingga supermarket. Merek-merek seperti H&D, Ofo, Manchester, Rave, H Mind, Maxxis, dan banyak lagi beredar luas tanpa adanya kontrol yang memadai.

Pemerintah telah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12% mulai 1 Januari 2022. Namun, dengan maraknya peredaran rokok ilegal, potensi pendapatan negara melalui cukai ini menjadi tergerus. Misalnya, jika diasumsikan penjualan rokok ilegal di Kepulauan Riau mencapai 100.000 bungkus per hari, dengan rata-rata 16 batang per bungkus, maka sekitar 1.600.000 batang rokok ilegal beredar setiap harinya. Dengan tarif cukai terendah Rp.1.465 per batang dan kenaikan 11,8%, negara berpotensi kehilangan Rp.276.592.000 per hari atau lebih dari Rp.8 miliar per bulan.

Ironisnya, aparat penegak hukum dan Bea Cukai setempat terlihat seolah-olah tutup mata. Beberapa narasumber menyebutkan bahwa ada dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini. Hal ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku industri tembakau resmi yang terkena dampak negatifnya.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal sangat tegas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa siapa saja yang menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Beberapa pejabat terkait menolak memberikan komentar atau menyatakan bahwa pengawasan bukan dalam kewenangan mereka. Namun, ada juga yang menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. Bea Cukai Batam, misalnya, menyebutkan bahwa mereka memiliki program kerja penertiban termasuk operasi pasar.

Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk masyarakat yang dapat berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal. Tanpa dukungan semua pihak, penanganan peredaran rokok tanpa cukai akan sulit dilakukan secara efektif.

Jika tidak ada tindakan tegas, peredaran rokok ilegal akan terus merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Sudah saatnya pihak berwenang dan masyarakat bersatu untuk memerangi peredaran rokok ilegal ini demi kepentingan bersama.(BD)

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian
Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa
Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Hari Kesaktian Pancasila, Perkuat Persatuan Bangsa
Amsakar: Pancasila Jadi Fondasi Menjaga Persatuan dan Kebinekaan Batam
DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:20 WIB

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru