
Anambas, lancangkuningnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pembangunan pelabuhan jeti di pesisir hutan mangrove milik PT. Putera Bentan Karya. Proyek ini telah berlangsung sejak 2014 di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut melanggar aturan konservasi berdasarkan Permen KP 31. Direktur KKP, Halid K Yusuf, menjelaskan bahwa penghentian ini berlaku selama satu bulan. Jika perusahaan tidak menyelesaikan pelanggaran, penyegelan bisa menjadi permanen dan perusahaan terancam pidana serta denda besar.
“Ancaman kurungan minimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar, maksimal 10 tahun dan Rp10 miliar,” kata Halid.
KKP juga mengharapkan kerjasama masyarakat dalam mengawasi kawasan konservasi di Anambas. Di lokasi penyegelan, hadir juga berbagai pejabat terkait, termasuk Kepala Pangkalan PDSKP Batam dan Kacabjari Natuna. di Tarempa (FD)















