
lancangkuningnews.com. Anambas, 6/05/2024 – Polres Anambas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Tersangka berhasil ditangkap di Kota Batam, tepatnya di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel), Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Adrian, S.H., M.H., penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/III/2024/SPKT/POLSEK PALMATAK/POLRES KEP. ANAMBAS/POLDA KEPRI, yang dibuat pada tanggal 27 Maret 2024.
Kronologis kejadian dimulai saat korban, Darmono, dihubungi oleh tersangka, DN, pada Jumat, 15 Desember 2023, untuk membicarakan penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang, Kabupaten Bintan. Setelah kesepakatan tercapai, korban mengirimkan 10 fiber ikan Tenggiri, seberat 1,1 ton, dari Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan tujuan Kijang, Kabupaten Bintan, menggunakan kapal laut KM. YOLANDA. Pengiriman tersebut tiba di kota Kijang pada hari Kamis, 21 Desember 2023.
Namun, pada hari yang sama, tersangka DN memberi informasi bahwa ikan telah sampai dan akan membayarnya pada hari Sabtu, 23 Desember 2023. Namun, setelah pengiriman, tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut, menyebabkan kerugian korban sebesar 70 juta rupiah.
Setelah menerima laporan polisi dari korban, Sat Reskrim Polres Anambas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DN di Kota Batam. Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.(FD)















