Himbauan Kapolres Anambas, Tidak Gunakan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Terutama Anak-anak

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 646

lancangkuningnews.com, Anambas 17/04/2024 – Belum lama ini beredar informasi di medsos telah terjadi insiden kecelakaan antara pengguna sepeda listrik dengan pengendara kendaraan bermotor roda dua lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum sehingga mejadi bahan perbincangan ditengah masyarakat, bahkan mendapat banyak perhatian dari pengguna medsos mengapa anak kecil dibiarkan bermain sepeda listrik di jalan raya, berada di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti permasalahan itu, Polres Anambas memberikan berupa Himbauan tegas baik kepada orang Tua dan pihak sekolah untuk tidak mengizinkan anak-anak maupun murid  nya tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum atau ke sekolah, Rabu (17/04/2024).

AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K., menyampaikan, Himbauan itu berupa bentuk kepedulian bersama antara kepolisian orang tua dan pihak sekolah, agar dapat mengawasi  keselamatan jiwa anak-anak dalam penggunaan sepeda listrik, ungkap Kapolres Anambas.

Responsif orang tua memberikan solusi kepada anak-anaknya agar tidak menggunakan kendaraan bermotor matic mudah dikendarai beralih ke sepeda listrik, disamping itu sepeda listrik yang digunakan tanpa dibekali fungsi penggunaannya sehingga anak-anak turun ke jalanan umum dengan sepeda listrik pembelian orang tuanya.

Sekali lagi, Kapolres Anambas menyatakan bahwa sepeda listrik ini, yang digunakan oleh semua umur, mulai anak-anak sampai orang dewasa dijalan umum dapat membahayakan pengguna maupun pengguna jalan lainnya.

Penggunaan sepeda listrik bukan larangan mutlak bila digunakan secara bijaksana serta dalam lingkungan yang aman, dan tidak berbahaya baik kepada pengguna sendiri maupun masyarakat umum sebagai pengguna jalan lainnya.

Idealnya sepeda listrik, disarankan Kapolres Kepulauan Anambas sebaiknya digunakan di wilayah tertutup, sehingga tidak berhadapan dengan kendaraan yang menjadi mayoritas digunakan di jalan raya.

Kecepatan sepeda listrik adalah tidak melebihi 35 Km/jam dan bila melebihi, maka pengguna wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, artinya hanya orang dewasa yang boleh menggunakan sepeda listrik dengan kecepatan diatas 35 Km/jam, disamping unit wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor, sebagai identifikasi kendaraan.

Ditegaskan oleh Kapolres Kepulauan Anambas bahwa dasar hukum sebagai regulasi penggunaan sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

Mengingatkan pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Harus memiliki : Lampu utama, Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Kemudian pengguna sepeda listrik, harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Penggunaan sepeda listrik bagi anak-anak harus didampingi oleh orang tua ataupun orang dewasa karena kecepatan yang diizinkan adalah maksimal 20 Km/Jam.

Seterusnya pada pasal 5 menjelaskan, sepeda listrik digunakan pada wilayah tertentu atau khusus seperti : Kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, kawasan perkantoran, area di luar jalan, dan Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Sekali lagi Kapolres Kepulauan Anambas, menghimbau agar orang tua dan kepala sekolah agar selalu mengingatkan anak-anak untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai area menggunakan sepeda listrik, harapannya kepada Dinas  Perhubungan dan Lingkungan Hidup KKA agar selalu memperhatikan dan memetik hikmah dari peristiwa kecelakaan anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik di Kabupaten Kepulauan Anambas, tutupnya.(FD)

Berita Terkait

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!