lancangkuningnews.com, Anambas 17/04/2024 – Belum lama ini beredar informasi di medsos telah terjadi insiden kecelakaan antara pengguna sepeda listrik dengan pengendara kendaraan bermotor roda dua lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum sehingga mejadi bahan perbincangan ditengah masyarakat, bahkan mendapat banyak perhatian dari pengguna medsos mengapa anak kecil dibiarkan bermain sepeda listrik di jalan raya, berada di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti permasalahan itu, Polres Anambas memberikan berupa Himbauan tegas baik kepada orang Tua dan pihak sekolah untuk tidak mengizinkan anak-anak maupun murid nya tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum atau ke sekolah, Rabu (17/04/2024).
AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K., menyampaikan, Himbauan itu berupa bentuk kepedulian bersama antara kepolisian orang tua dan pihak sekolah, agar dapat mengawasi keselamatan jiwa anak-anak dalam penggunaan sepeda listrik, ungkap Kapolres Anambas.
Responsif orang tua memberikan solusi kepada anak-anaknya agar tidak menggunakan kendaraan bermotor matic mudah dikendarai beralih ke sepeda listrik, disamping itu sepeda listrik yang digunakan tanpa dibekali fungsi penggunaannya sehingga anak-anak turun ke jalanan umum dengan sepeda listrik pembelian orang tuanya.
Sekali lagi, Kapolres Anambas menyatakan bahwa sepeda listrik ini, yang digunakan oleh semua umur, mulai anak-anak sampai orang dewasa dijalan umum dapat membahayakan pengguna maupun pengguna jalan lainnya.
Penggunaan sepeda listrik bukan larangan mutlak bila digunakan secara bijaksana serta dalam lingkungan yang aman, dan tidak berbahaya baik kepada pengguna sendiri maupun masyarakat umum sebagai pengguna jalan lainnya.
Idealnya sepeda listrik, disarankan Kapolres Kepulauan Anambas sebaiknya digunakan di wilayah tertutup, sehingga tidak berhadapan dengan kendaraan yang menjadi mayoritas digunakan di jalan raya.
Kecepatan sepeda listrik adalah tidak melebihi 35 Km/jam dan bila melebihi, maka pengguna wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, artinya hanya orang dewasa yang boleh menggunakan sepeda listrik dengan kecepatan diatas 35 Km/jam, disamping unit wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor, sebagai identifikasi kendaraan.
Ditegaskan oleh Kapolres Kepulauan Anambas bahwa dasar hukum sebagai regulasi penggunaan sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Mengingatkan pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Harus memiliki : Lampu utama, Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Kemudian pengguna sepeda listrik, harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Penggunaan sepeda listrik bagi anak-anak harus didampingi oleh orang tua ataupun orang dewasa karena kecepatan yang diizinkan adalah maksimal 20 Km/Jam.
Seterusnya pada pasal 5 menjelaskan, sepeda listrik digunakan pada wilayah tertentu atau khusus seperti : Kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, kawasan perkantoran, area di luar jalan, dan Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Sekali lagi Kapolres Kepulauan Anambas, menghimbau agar orang tua dan kepala sekolah agar selalu mengingatkan anak-anak untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai area menggunakan sepeda listrik, harapannya kepada Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup KKA agar selalu memperhatikan dan memetik hikmah dari peristiwa kecelakaan anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik di Kabupaten Kepulauan Anambas, tutupnya.(FD)















