Lancangkuningnews.com Anambas 5/4/2024 – Tim Satreskrim Polres Anambas melakukan pemanggilan terhadap Bupati Anambas Abdul Haris untuk memberikan keterangan atas penerimaan Tenaga PTT anggaran tahun 2020 hingga tahun 2022.
Pemanggilan itu dimulai pada hari Jum’at 16 Februari 2024 sampai saat ini masih dalam agenda tahapan pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait penerimaan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas sejak tahun 2020 hingga 2022. (5/04/2024)
Tim Satreskrim Polres Anambas dalam melakukan Penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan serta menyebabkan tindakan melawan hukum dalam proses pengangkatan Pegawai PTT Anambas Tahun 2020 hingga Tahun 2022 , hal itu disampaikan melalui sambungan telepon seluler Kasat Reskrim Polres Anambas IPTU Rio Ardian.
Sampai saat ini proses temuan itu masih terus didalami oleh Tim penyidik Polres Anambas guna melengkapi penyelidikan, serta Tim penyidik mengexpose kepada BPKP Kepri sebagai pengawas untuk menyelidiki hasil temuan itu, terangnya.
Dalam forum, Kasat Reskrim Rio Ardian mengatakan , Dalam proses penyelidikan Tim penyidik disepakati adanya bukti kuat atas tindakan melakukan hukum yang berpotensi terdapat kerugian negara.
Dalam waktu dekat Tim Auditor BPKP Kepri akan turun langsung untuk melakukan audit ke Kabupaten Kepulauan Anambas, proses pemeriksaan masih terus berlanjut untuk pendalaman guna melengkapi bukti-bukti lain dalam proses pemeriksaan Tim Satreskrim Polres Anambas”, Sampai Kasat Reskrim Rio Ardian.
Diketahui media ini, Didapati Tenaga Honorer PTT dilingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas lebih kurang lebih mencapai 4000 orang. (FD)















