Cabjari Anambas, Pertama Lakukan Penerapan RJ Di Wilayah Hukumnya

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lancangkuningnews.com, Anambas 02/04/2024 – Cabang kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan proses Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roni alias roni.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tindak pidana tersebut berdasarkan keadilan  dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik, yang berlangsung di kantor Cabang kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Selasa (02/4/2024)., pukul 14.30 wib.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwasanya telah melakukan proses RJ pada Sore ini.

Dasar melakukan RJ meliputi :
1. persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI pada ekspose virtual yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. RIAU beserta jajaran pada hari selasa tanggal 02 April 2024.

2.Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 02 April 2024.

Adapun alasan dilakukan RJ : tersangka baru pertama kali melakukan pidana, adanya perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.

Dan telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restiratif dengan mempertimbangkan.

Penghindaran stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

telah mendapat repon positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat,

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat jelasnya dengan singkat.

Berdasarkan catatan wartawan ,
Penerapan asas Restotive Justice oleh Cabjari Anambas yang pertama dilakukan Kejaksaan di wilayah hukumnya.

Penyelesaian perkara dengan keadilan Restoratif ini diatur dalam peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ).
(FD)

Berita Terkait

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026
Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos
Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Wujudkan Pemasyarakatan Humanis, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!