lancangkuningnews.com, Anambas 02/04/2024 – Cabang kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan proses Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roni alias roni.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tindak pidana tersebut berdasarkan keadilan dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik, yang berlangsung di kantor Cabang kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Selasa (02/4/2024)., pukul 14.30 wib.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwasanya telah melakukan proses RJ pada Sore ini.
Dasar melakukan RJ meliputi :
1. persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI pada ekspose virtual yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. RIAU beserta jajaran pada hari selasa tanggal 02 April 2024.
2.Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 02 April 2024.
Adapun alasan dilakukan RJ : tersangka baru pertama kali melakukan pidana, adanya perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.
Dan telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restiratif dengan mempertimbangkan.
Penghindaran stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
telah mendapat repon positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat,
Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat jelasnya dengan singkat.
Berdasarkan catatan wartawan ,
Penerapan asas Restotive Justice oleh Cabjari Anambas yang pertama dilakukan Kejaksaan di wilayah hukumnya.
Penyelesaian perkara dengan keadilan Restoratif ini diatur dalam peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ).
(FD)















