Cabjari Anambas, Pertama Lakukan Penerapan RJ Di Wilayah Hukumnya

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 641

lancangkuningnews.com, Anambas 02/04/2024 – Cabang kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan proses Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roni alias roni.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tindak pidana tersebut berdasarkan keadilan  dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik, yang berlangsung di kantor Cabang kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Selasa (02/4/2024)., pukul 14.30 wib.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwasanya telah melakukan proses RJ pada Sore ini.

Dasar melakukan RJ meliputi :
1. persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI pada ekspose virtual yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. RIAU beserta jajaran pada hari selasa tanggal 02 April 2024.

2.Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 02 April 2024.

Adapun alasan dilakukan RJ : tersangka baru pertama kali melakukan pidana, adanya perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.

Dan telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restiratif dengan mempertimbangkan.

Penghindaran stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

telah mendapat repon positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat,

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat jelasnya dengan singkat.

Berdasarkan catatan wartawan ,
Penerapan asas Restotive Justice oleh Cabjari Anambas yang pertama dilakukan Kejaksaan di wilayah hukumnya.

Penyelesaian perkara dengan keadilan Restoratif ini diatur dalam peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ).
(FD)

Berita Terkait

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!